hal hal berikut ini bidang muamalah kecuali.. a. sewa menyewa b. utang piutang c. serikat kerja d. perbankan e. zakat
Pertanyaan
a. sewa menyewa
b. utang piutang
c. serikat kerja
d. perbankan
e. zakat
1 Jawaban
-
1. Jawaban arinichoir
Hal hal berikut ini bidang muamalah, kecuali : zakat. Sebab muamalah merupakan sebuah aturan dari Allah swt dengan manusia dalam hal untuk mengembangan suatu harta benda.
Pembahasan :
Menurut Syariah, Muamalah adalah hubungan dalam interaksi sosial. Karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup mandiri. Dalam hubungannya dengan orang lain, mereka dibatasi oleh Syariah, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Selain itu, interaksi antara orang-orang membutuhkan konsensus untuk keuntungan yang lebih besar. Dalam arti luas, Muamalah adalah aturan Tuhan bagi manusia untuk berteman dengan manusia lain dalam interaksinya. Di sisi lain, Muamalah dalam arti khusus adalah aturan Allah dengan orang lain tentang pengembangan properti.
Muamalah adalah bagian dari hukum syariat di bidang hukum. Muamara memiliki banyak cabang, termasuk Muamara politik, ekonomi dan sosial. Secara umum, Muamara memiliki dua sisi: sisi Adaviya dan Madani. Aspek Adaviya adalah aktivitas Muamara yang berkaitan dengan etika dan aktivitas moral. Misalnya, menghormati orang lain, kejujuran, kegembiraan bersama, dan kesopanan. Aspek surah Madinah adalah yang berkaitan dengan hal-hal materiil seperti halal haram, kecurigaan, dan bahaya.
Muamalah terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
- Syirkah adalah kerjasama dua pihak yang bertujuan mencari keuntungan. Kerjasama harus diizinkan oleh Islam.
- Jual beli adalah kegiatan pertukaran barang dengan mengadakan perjanjian atau pembayaran antara pembeli dan penjual.
- Murabahah terlebih dahulu memesan barang tertentu dari pihak kedua oleh pihak pertama, kemudian membeli barang yang dipesan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dan dengan jelas menunjukkan margin keuntungan, yaitu transaksi dua pihak yang dijual kembali kepada pihak yang bersangkutan. . Pembayaran bisa dilakukan dengan cara mencicil. Murabahah juga banyak diartikan dalam transaksi pinjam meminjam.
- Sewa, imbalan yang diberikan seseorang kepada orang lain atas jasa yang diberikan.
- Kewajiban, yaitu memberikan harta kepada orang lain, dengan syarat ia mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang muamalah brainly.co.id/tugas/15344034
- Materi tentang macam-macam muamalah brainly.co.id/tugas/5430094
- Materi tentang contoh muamalah brainly.co.id/tugas/7599568
Detail Jawaban
Kelas : 11
Mapel : Agama
Bab : 9 - Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
Kode : 11.14.9
#AyoBelajar #SPJ5