B. Daerah

Pertanyaan

tolong bantuin kerjain soal jawab cepat kerjain soal jawab
tolong bantuin kerjain soal jawab cepat kerjain soal  jawab

1 Jawaban

  • 1 -Ihram Ihram yaitu niat untuk masuk ke dalam manasik haji. Jika ada yang meninggalkan ihram, maka hajinya tidak sah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi
    -Wukuf di Padang Arafah Wukuf di padang Arafah merupakan rukun haji yang terpenting. Orang yang tidak melaksanakan wukuf, berarti hajinya tidak sah.
    -Tawaf Ifadah yaitu mengelilingi kabah selama 7 kali
    -Sa’i Sa’i ialah berjalan dari Shofa ke Marwah dan sebaliknya dalam rangka ibadah
    -Tahallul Tahallul adalah diperbolehkannya kembali jemaah melakukan apa yang dilarang saat ihram.
    -Tertib Tertib ialah mengerjakan semua rukun-rukun haji sesuai urutannya dan tidak boleh ada yang terlewat.
    2 saya gk tau
    3.-Wukuf adalah mengasingkan diri atau mengantarkan diri ke suatu “panggung replika” padang Masyhar. 
    -Tawaf - (ﻃﻮﺍﻑ) - adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. 
    -umrah  (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. ... Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat.
    4.Sunnah Haji dan Secara Umum :
    -Melaksanakan Haji Ifrad
    -Memperbanyak membaca Talbiyah
    -Thawaf Qudum (bagi yang melak-sanakan Haji Ifrad )
    -Shalat sunnah Thawaf
    -andi : ada berapa macam, diantaranya : mandi Ihram, mandi masuk tanah haram (Makkah dan Madinah), mandi Wukuf, serta mandi Mabit di Muzdalifah.
    - Berpakaian Ihram dengan kain putih
    -Minum air Zamzam
    5.Syarat-syarat wajibnya mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
    -Islam.
    Islam menjadi syarat kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits Ibnu Abbas di atas. Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat [4]
    - Merdeka.
    Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al mukatib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya, karena berhubungan dengan kebutuhan membebaskan dirinya dari perbudakan. Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga sangat pantas sekali tidak diwajibkan [5].
    - Berakal Dan Baligh.
    Dalam hal ini masih diperselisihkan, yaitu berkaitan dengan permasalahan zakat harta anak kecil dan orang gila. Yang rajih (kuat), anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepada wali yang mengelola hartanya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya [6].
    -Memiliki Nishab.
    Makna nishab disini, ialah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut [7]. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

    وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”. [Al Baqarah:219].
    Makna al afwu adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang
    maaf kalo salah...pilih jawaban aku yg terbaik ya mksh