PPKn

Pertanyaan

sebutkan isi pasal 29 ayat 2 dan jelaskan maknanya!!

1 Jawaban

  • Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi → "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu"

    semoga membantu^^

Pertanyaan Lainnya