sebutkan isi pasal 29 ayat 2 dan jelaskan maknanya!!
PPKn
dellaland08
Pertanyaan
sebutkan isi pasal 29 ayat 2 dan jelaskan maknanya!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban andini427
Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi → "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
semoga membantu^^