menyampaikan pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada polri setempat selambat lambatnya berapa jam ?
PPKn
amynotes
Pertanyaan
menyampaikan pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada polri setempat selambat lambatnya berapa jam ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Selambat-lambatnya 3 × 24 jam. -
2. Jawaban Melatiindah
selambat-lambatnya 3×24 jam