Asas yang diberlakukan dalam kasus pelanggaran ham berat di pengadilan ham berlaku surut.artinya
PPKn
annisa1355
Pertanyaan
Asas yang diberlakukan dalam kasus pelanggaran ham berat di pengadilan ham berlaku surut.artinya
1 Jawaban
-
1. Jawaban mriokurniawanlubis
Dalam Black’s Law Dictionary dikatakan Retroactivie adalah extending in scope or effect to matters that have occured in the past. Di Indonesia istilah yang dekat dan sering dipergunakan adalah ‘berlaku surut’. Asas non-retroaktif ini biasanya juga dikaitkan dengan asas yang ada dalam hukum pidana yang berbunyi nullum delictum noela poena sinea pravea lege poenali (Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan) atau yang lebih singkat atau lebih dikenal dengan asas Legalitas.