perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat akibat hukum tertentu,merupakan definisi perjanjian hukum internasion
PPKn
prasasti2291
Pertanyaan
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat akibat hukum tertentu,merupakan definisi perjanjian hukum internasional menurut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azzamzamo
Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja S.H.