Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yg tidak diatur dalam UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara disebut...?
PPKn
azzaraamelia7373
Pertanyaan
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yg tidak diatur dalam UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara disebut...?
1 Jawaban
-
1. Jawaban IchsanNurAchmad
namanya yurisprudensi.... kalau masih belum jelas tanyain lagi aj gpp