1.) Jelaskan beberapa faktor dalam berorganisasi ! 2.)Apakah yang di maksud dengan keputusan bersama ! 3.)Berilah empat contoh organisasi pemerintahan ! 4.)Sebu
PPKn
Apry609
Pertanyaan
1.) Jelaskan beberapa faktor dalam berorganisasi !
2.)Apakah yang di maksud dengan keputusan bersama !
3.)Berilah empat contoh organisasi pemerintahan !
4.)Sebutkan cara cara menjaga keutuhan Indonesia !
5 Sebutkan dua contoh perundang-undangan tingkat pusat !
6 Sebutkan ciri-ciri organisasi
2.)Apakah yang di maksud dengan keputusan bersama !
3.)Berilah empat contoh organisasi pemerintahan !
4.)Sebutkan cara cara menjaga keutuhan Indonesia !
5 Sebutkan dua contoh perundang-undangan tingkat pusat !
6 Sebutkan ciri-ciri organisasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban alfirakh
1.Faktor Pribadi
a.Faktor personal, misalnya usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pengalaman kerja dan kepribadian
-Faktor dalam Organisasi
Karakteristik pekerjaan, misalnya lingkup jabatan, tantangan dalam pekerjaan, konflik peran, tingkat kesulitan dalam pekerjaan
-Faktor Luar Organisasi
Persaingan global dalam hal sumber daya manusia, artinya seluruh individu saling bersaing secara global dalam meni ngkatkan keahlian atau skill dalam bidang tertentu sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.Keputusan Bersama adalah eputusan yang dibuat tentu saja berdasarkan kesepakatan dari anggota yang terlibat dalam suatu organisasi.
3. pemerintah pusat,pemerintah daerah, unit-unit kerja pemerintah, organisasi sukarelawan, rumah sakit,perguruan tinggi
4.menerapkan 5 sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari
-Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai persatuan bangsa
- Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi/UUD 1945.
- Melaksanakan usaha pertahanan Negara
5.Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
6.– Mempunyai tujuan & sasaran
– Mempunyai keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati
– Adanya kerja sama dari sekelompok orang
– Mempunyai koordinasi tugas dan wewenang