mahkamah internasional berkedudukan di...
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maldo289
Den Haag Belanda, merupakan tempat kedudukan mahkamah internasional
Pembahasan :
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag. Mahkamah Internasional adalah suatu lembaga PBB yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antar negara yang berselisih.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim yang dipilih setiap 9 tahun sekali. Negara - negara yang bersengkata juga berhak mengangkat 1 hakim yang betugas utk membantu penyidikan. Para hakim biasanya berasal dari negara Dewan Keamanan PBB yang tetap. Seorang hakim haruslah memiliki pengetahuan yang tinggu mengenai hukum internasional
Tugas Mahkamah Internasional
- Menyidiki sengketa dari negara negara anggota yang berselisih
- Memberikan pertimbangan kepada dewan umum untuk memberi putusan terhadap sengketa kedua belah pihak
- Meminta Dewan Keamanan PBB untuk menindak negara yang tidak mau patuh terhadap putusan yang telah dibuat
Contoh Kasus yang ditangani Mahkamah Internasional :
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Indonesia menggugat Malaysia di Mahkamah Internasional. Meskipun pada akhirnya dimenangkan oleh Malaysia
Mengapa perlu ada Mahkamah Internasional?
Jika suatu negara bersengketa dan tidak ada yg membantu menyelesaikannya, maka bisa jadi akan ada peperangan. Peperangan mengancam semua lapisan masyarakat di Dunia.
Pelajari lebih lanjut
- Kajian tentang Mahkamah Internasional bisa coba cek brainly.co.id/tugas/21604693
- Kajian tentang batas-batas negara dalam hukum internasional bisa coba cek brainly.co.id/tugas/20907964
- Kajian tentang tugas Mahkamah Internasional bisa coba cek brainly.co.id/tugas/20640763
Detil jawaban
Kelas: 11
Mapel: PPKn
Bab: Bab 9 - Kerjasama Internasional
Kode: 11.12.9
Kata Kunci: Kedudukan, Wewenang, Mahkamah Internasional
#OptiTeamCompetition
#TingkatkanPrestasimu