Hasil akulturasi antara islam dan kebudayaan lokal
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban J3nny
Adanya kemungkinan akulturasi timbal balik antara Islam dan budaya lokal diakui dalam suatu kaidah atau ketentuan dasar dalam ilmu Ushûl Al-Fiqih, bahwa “Adat itu dihukumkan” atau, lebih lengkapnya, “Adat adalah syarî‘ah yang dihukumkan.” Artinya, adat dan kebiasaan suatu masyarakat, yaitu budaya lokal, adalah sumber hukum dalam Islam.
Berkenaan dengan itu, tidak perlu lagi ditegaskan bahwa unsur-unsur budaya lokal yang dapat atau harus dijadikan sumber hukum ialah yang sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip Islam dengan sendirinya harus dihilangkan dan diganti. Dan inilah makna kehadiran Islam di suatu tempat atau negeri. Karena itu, setiap masyarakat Islam mempunyai masa Jâhiliyah-nya sendiri yang sebanding dengan apa yang ada pada bangsa Arab.
Masa Jâhiliyah suatu bangsa atau masyarakat ialah masa sebelum datangnya Islam di situ, yang masa itu diliputi oleh praktik-praktik yang berlawanan dengan ajaran tawhîd serta ajaran-ajaran lain dalam Islam, seperti tata sosial tanpa hukum, takhayul, mitologi, feodalisme, ketidakpedulian kepada nasib orang yang tertindas, pengingkaran hak asasi, perlawanan terhadap prinsip persamaan umat manusia, dan seterusnya. Semuanya harus ditiadakan dan diganti dengan ajaran-ajaran Islam tentang tawhîd atau paham Ketuhanan Yang Maha Esa (dengan implikasi terkuat anti pemujaan gejala alam dan sesama manusia [cultism]), tertib hukum, rasionalitas, penilaian berdasarkan kenyataan dan pandangan ilmiah, penghargaan sesama manusia atas dasar prestasi dan hasil kerja, keadilan sosial, paham persamaan antara umat manusia (egalitarianisme), dan seterusnya.
Jadi, kedatangan Islam selalu mengakibatkan adanya perombakan masyarakat atau “pengalihan bentuk” (transformasi) sosial menuju ke arah yang lebih baik. Tapi, pada saat yang sama, kedatangan Islam tidak mesti “disruptif ” atau memotong suatu masyarakat dari masa lampaunya semata, melainkan juga dapat ikut melestarikan apa saja yang baik dan benar dari masa lampau itu dan bisa dipertahankan dalam ujian ajaran universal Islam. Inilah yang dialami dan disaksikan oleh Kalijaga tentang masyarakat Jawa, ketika ia melihat feodalisme Majapahit dengan cepat sekali runtuh dan digantikan oleh egalitarianisme Islam yang menyerbu dari kota-kota pantai utara Jawa yang menjadi pusat-pusat perdagangan Nusantara dan Internasional. Kemudian Kalijaga memutuskan untuk ikut mendorong pencepatan proses transformasi itu, justru dengan menggunakan unsur-unsur lokal guna menopang efektivitas segi teknis dan operasionalnya.
Salah satu yang konon digunakan Kalijaga ialah wayang (setelah dirombak seperlunya, baik bentuk fisik wayang itu maupun “lakon”-nya). Juga gamelan, yang dalam gabungannya dengan unsur-unsur upacara Islam populer menghasilkan tradisi Sekatenan di pusat-pusat kekuasaan Islam seperti Cirebon, Demak, Yogyakarta, dan Solo. Dan, sebagai wujud interaksi timbal-balik antara Islam dan budaya lokal (dalam hal ini Jawa) itu, banyak sekali adat Jawa yang kini tinggal kerangkanya, sedangkan isinya telah banyak “diislamkan”.
Contoh yang paling menonjol dan masih bersifat polemis di kalangan sebagian umat Islam sendiri ialah upacara peringatan untuk orang-orang yang baru meninggal (setelah 3, 7, 40, 100, dan 1000 hari), dan disebut “selamatan” (acara memohon salâmah, satu akar kata dengan islâm dan salâm, yakni kedamaian atau kesejahteraan). Upacara itu juga kemudian disebut “tahlilan” (dari kata-kata tahlîl), yakni membaca lafal lâ ilâha illallâh secara bersama-sama, sebagai suatu cara yang efektif untuk menanamkan jiwa tawhîd dalam suasana keharuan yang membuat orang menjadi sentimental (penuh perasaan) dan sugestif (gampang menerima paham atau pengajaran).
Dalam ilmu Ushûl Al-Fiqih, budaya lokal dalam bentuk adat kebiasaan itu juga disebut ‘urf (secara etimologis berasal dari akar kata yang sama dengan al-ma‘ruf). Karena ‘urf suatu masyarakat, sesuai dengan uraian di atas, mengandung unsur yang salah dan yang benar sekaligus, maka dengan sendirinya orang-orang Muslim harus melihatnya dengan kritis, dan tidak dibenarkan sikap yang membenarkan semata, sesuai dengan berbagai prinsip Islam sendiri yang amat menentang tradisionalisme.
Sikap kritis terhadap tradisi inilah yang menjadi unsur terjadinya tranformasi sosial suatu masyarakat yang mengalami perkenalan dengan Islam. Karena itu, kedatangan Islam di suatu negeri atau masyarakat, sebagaimana telah dijelaskan, dapat bersifat disruptive. Tapi, sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam di atas, kita perlu membedakan antara “tradisi” dan “tradisionalitas”. Jelasnya, suatu “tradisi” belum tentu semua unsurnya tidak baik, maka harus dilihat dan diteliti mana yang baik untuk dipertahankan dan diikuti. Sedangkan “tradisionalitas” adalah pasti tidak baik, karena ia merupakan sikap tertutup akibat pemutlakan tradisi secara keseluruhan, tanpa sikap kritis untuk memisahkan mana yang baik dan mana yang buruk