bantu ya buat pr bsk ehehe thx
IPS
talitaast
Pertanyaan
bantu ya buat pr bsk ehehe thx
1 Jawaban
-
1. Jawaban Chand007
Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya
a. Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b. Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak. Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.