PPKn

Pertanyaan

pengertian hubungan imternasional menurut undang undang no 37 tahun 1999

1 Jawaban

  • hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regionaldan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara.

Pertanyaan Lainnya