inti ajaran John Locke Tentang kedaulatan rakyat adalah
PPKn
alditobing1212
Pertanyaan
inti ajaran John Locke Tentang kedaulatan rakyat adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Excelpr
Pada dasarya, ...... kedaulatan melekat (inherent) dengan pemegang kedaulatan. Maka, kedaulatan rakyat di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari rakyat Indonesia. Ada atau tidaknya sebuah konstitusi seharusnya tidak menambah atau mengurangi kedaulatan itu sendiri. Hanya saja oleh karena kompleksitas kehidupan bernegara, maka kedaulatan rakyat itu diusahakan untuk diatur dalam konstitusi negara. Konstitusi tersebut merupakan alat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat namun bukan sumber dari kedaulatan. Karenanya, tidak pernah ada istilah kedaulatan rakyat adalah salah oleh karena melanggar konstitusi.
Seperti telah diuraikan, UUD'45 yang tidak secara jelas mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat menyebabkan penguasa acap mempunyai kesempatan mengintrepertasikan kedaulatan rakyat menurut kepentingan penguasa. Akibatnya adalah timbulnya penindasan terhadap rakyat yang berakhir dengan gejolak sosial politik. Sejarah perjalanan bangsa Indonesia mencatat beberapa kali kejatuhan penguasa setelah rakyatnya merasa tidak merasa cocok lagi dengan penguasa tersebut.
Dalam konteks kedaulatan rakyat, tidak ada salahnya penjatuhan penguasa secara paksa oleh rakyat tanpa melalui cara-cara konstitusional. Kedaulatan rakyat di atas konstitusi itu sendiri. Hanya saja, acap hal ini memerlukan biaya sosial politik yang cukup mahal. Karenanya, menyempurnakan UUD'45 menjadi hal yang tidak dapat ditolak. Dengan memperbaiki aturan main melalui konstitusi diharapkan aspirasi rakyat dapat terpenuhi tanpa harus menggunakan jalur-jalur "inkonstitusional".
Hanya sayangnya, masyarakat masih kurang dalam mengawal penyempurnaan UUD'45 melalui SU MPR yang telali dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hal ini tentu mengandung resiko di mana upaya perbaikan konstitusi akan dikotori jual beli politik. Karena bagaimanapun, MPR yang melakukan penyempurnaan UUD'45 merupakan orang-orang yang dihasilkan dari sistem politik yang lama.
Kalau kita bandingkan, aksi-aksi masyarakat untuk menjatuhkan Presiden atau menuntut penuruhan harga BBM, tarif listrik dan telepon, seperti yang saat ini masih berlangsung, akan kelihatan lebih besar dan gagah dibandingkan dengan aksi-aksi dalam mengawal penyempurnaan UUD'45. Kalau saja, energi aksi untuk mengawal penyempurnaan UUD'45 sebesar dengan energi aksi dalam menjatuhkan presiden atau penuntutan penurunan harga BBM, tarif listrik, dan telepon, UUD'45 yang dihasilkan akan lebih baik dalam menjamin kedaulatan rakyat dibandingkan yang ada pada saat ini.
Begitu pula, terhadap pengawalan kinerja Panitia Kerja UU Pemilu DPR yang saat ini masih berlangsung. Padahal UU Pemilu ini akan mengatur sistem pemilihan, kriteria, dan komposisi wakil-wakil rakyat yang akan duduk dilembaga pemerintahan. Setidaknya UU ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2004.
Secara sadar kita harus mengakui, bahwa aksi-aksi demonstrasi acap bersifat reaksioner dan terjebak pada isu-isu populis seperti menuntut turunnya presiden dari jabatannya. Padahal seringkali sumber permasalahan tidak hanya ada pada penguasa namun terutama disebabkan oleh konstitusi yang sudah tidak dapat lagi menjamin terciptanya kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, penyempurnaan konstitusi ataupun penyusunan UU terutama yang akan berpengaruh terhadap kepentingan publik harus mendapat pengawalan ketat dari masyarakat. Disamping, tentunya, tetap mempertahankan gerakan dan himbauan moralitas