kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh peraturan perundang undangan negara yaitu a.pasal 19 UUD 1945 b.Deklarasi Universal HAK ASASI MANUSI
PPKn
matthewdaniel
Pertanyaan
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh peraturan perundang undangan negara yaitu
a.pasal 19 UUD 1945
b.Deklarasi Universal HAK ASASI MANUSIA
c.UU.No.9/1998
d.UU.No.22/1999
a.pasal 19 UUD 1945
b.Deklarasi Universal HAK ASASI MANUSIA
c.UU.No.9/1998
d.UU.No.22/1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban lauraagloria
c. "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran debgan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dari bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang betlaku"