PPKn

Pertanyaan

kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh peraturan perundang undangan negara yaitu

a.pasal 19 UUD 1945
b.Deklarasi Universal HAK ASASI MANUSIA
c.UU.No.9/1998
d.UU.No.22/1999

1 Jawaban

  • c. "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran debgan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dari bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang betlaku"

Pertanyaan Lainnya