kewenangan struktur dan fungsional daerah otonomi
PPKn
riafitria21
Pertanyaan
kewenangan struktur dan fungsional daerah otonomi
1 Jawaban
-
1. Jawaban ameliasandi22
Fungsi Otonomi daerah | Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi Daerah yaitu : 1. Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya. 2. Tujuan Otonomi Daerah yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya. 3. Otonomi daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya. 4. Meningkatkan daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah. Menurut UU No.32 Tahun 2004, Fungsi Otonomi Daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.