Upaya mempertahankan bentuk dan keutuhan NKRI sebagaimana pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
PPKn
ailsanaila5
Pertanyaan
Upaya mempertahankan bentuk dan keutuhan NKRI sebagaimana pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 berbunyi, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."
Upaya mempertahankan adalah dengan menjaga kesatuan dan persatuan yang ada.