PPKn

Pertanyaan

Upaya mempertahankan bentuk dan keutuhan NKRI sebagaimana pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

1 Jawaban

  • Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 berbunyi, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan." 
    Upaya mempertahankan adalah dengan menjaga kesatuan dan persatuan yang ada.

Pertanyaan Lainnya