Sebutkan Wewenang Dari mahkamah konstitusi !
PPKn
raihan096
Pertanyaan
Sebutkan Wewenang Dari mahkamah konstitusi !
1 Jawaban
-
1. Jawaban manurung8
mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap undang undang dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang undang dasar,memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Hal tersebut terdapat dalam pasal 24c ayat 1 uud 1945 tentang Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman.