DPR memiliki hak interpelasi,angket, dan menyatakan pendapat Apakah makna hak hak tersebut?
PPKn
biancan345
Pertanyaan
DPR memiliki hak interpelasi,angket, dan menyatakan pendapat
Apakah makna hak hak tersebut?
Apakah makna hak hak tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban danieldaniswara
Hak Angket adalah Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting
Hak Interpelasi adalah hak untukĀ meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah