PPKn

Pertanyaan

duta dan konsul di angkatat dan di berhentikan atas persetujuan

1 Jawaban

  • Pengangkatan Duta Besar dilakukan atas dasar penunjukan Presiden selaku kepala negara dengan mengacu kepada calon-calon Duta Besar yang diajukan oleh Menteri Luar Negeri dan mempertimbangkan DPR. Apabila pengangkatan seorang Duta Besar telah diputuskan, namanya akan segera diajukan kepada pemerintah negara penerima untuk mendapat agrément.

    Negara penerima berhak menerima ataupun menolak seorang calon Duta Besar. Berkaitan dengan itu, pemerintah RI dapat memutuskan apakah pencalonan Duta Besar tersebut dilanjutkan atau tidak.

Pertanyaan Lainnya