PPKn

Pertanyaan

apa yang di maksud dengan peradilan yang bebas dan tidak mihak?

2 Jawaban

  • Peradilan tidak dicampurtangani lembaga pemerintahan/pemerintah serta bertindak adil.
  • Prinsip demokrasi tentang peradilan yang bebas dan tidak memihak ini mempunyai makna bahwa peradilan dilaksanakan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain dan dilakukan secara adil, tidak memihak atau tidak condong pada hal tertentu. Prinsip ini berfungsi untuk menegakkan dan memberlakukan hukum yang berlaku kepada siapa saja demi tercapainya satu kebenaran dan ketertiban hukum yang adil.

Pertanyaan Lainnya