PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan amnesti

2 Jawaban

  • Amnesti adalah pencabutan status bersalah seseorang yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah secara hukum.

    Di Indonesia amnesti diberikan presiden dengan memperhatikan DPR.

    Mudah mudahan membantu :)

  • amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Pertanyaan Lainnya