bapak anton adalah seorang karyawan perusahaan swasta dengan penghasilan Rp.3.000.000,00 ia sudah menikah dengan dua anak . istrinya tidak bekerja. berapa besar
IPS
Defitri11
Pertanyaan
bapak anton adalah seorang karyawan perusahaan swasta dengan penghasilan Rp.3.000.000,00 ia sudah menikah dengan dua anak . istrinya tidak bekerja. berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar kan bapak Anton ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban lindakusuma2
penghasilan per bulan=rp3.000,000
penghasilan per tahun=3.000,000*12=36.000.000
PTKP
=menikah=2.025.000
=2anak=2*2.025.000=4.050.000
wajib pjk pribadi=24.300.000
PKP
=36.000.000-30.375.000=329.625,000