IPS

Pertanyaan

bapak anton adalah seorang karyawan perusahaan swasta dengan penghasilan Rp.3.000.000,00 ia sudah menikah dengan dua anak . istrinya tidak bekerja. berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar kan bapak Anton ?

1 Jawaban

  • penghasilan per bulan=rp3.000,000
    penghasilan per tahun=3.000,000*12=36.000.000
    PTKP
    =menikah=2.025.000
    =2anak=2*2.025.000=4.050.000
    wajib pjk pribadi=24.300.000
    PKP
    =36.000.000-30.375.000=329.625,000

Pertanyaan Lainnya