PPKn

Pertanyaan

jelaskan tahapan2 dalam menuju persidangan dipengadilan

1 Jawaban

  • , PEMBACAAN SURAT PERMOHONAN / GUGATAN, pada tahapan kedua pihak Penggugat/Pemohon berhak meneliti kembali apakah seluruh materi ( alasan/dalil-dalil gugatan dan petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam gugatan itulah yang menjadi obyek (ACUAN) pemeriksaan dan pemeriksaan tidak keluar dari yang termuat dalam surat gugatan.

Pertanyaan Lainnya