PPKn

Pertanyaan

PBB nomor 2625 tahun 1970 berisi tentang

1 Jawaban


  • 1.                  Makna Hukum Internasional


    Biasanya hokum internasioanl digolongkan menjadi dua bagian, yaitu hukum perdata interasional publik. .Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. Sedangkan hukum internasional publik adalah ialah keseluruhan kaidah dan asa hulkum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara yang bukan bersifat perdata.

    Namun hukum internasional publik memiliki dua kelemahan .Pertama , definisi itu tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negative, yakni “ Hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata” .Kedua ,lazimnya pembahasan tentang hukum internasional  selalu menunjuk pada hukum internasional publik ; karena itu, tidak perlu membahas hukum perdata internasional.



    2.                Asas- asas Hukum Internasional


    Menurut konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional .Asas-asas tersebut adalah sebagi berikut :


    a.      Setiap Negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.

    b.     Setiap Negara harus menyelesaikan masalah- masalah internasional dengan cara damai.

    c.      Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalm negeri Negara lain.

    d.     Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB.

    e.      Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

    f.       Asas persamaan kedaulatan dari Negara

    g.      Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kebutuhan


    3.                Subjek Hukum Internasional


    Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke (1988), subjek hukum internasional terdiri dari : (a) Negara , (b) Takhta Suci, (c) Palang Merah internasional , (d) Organisasi Internasional ,(e) orang perorang(individu) ,dan (f) pembentukan dan pihak- pihak yang bersengketa.



    4.                Sumber Hukum Internasional


    Istilah sumber hukum Internasional memiliki makna materiil dan makna formil .Istilah sumber hukum dalam arti Materiil mempersoalkan: Apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional .Sedangkan istilah sumber hukum dalam arti formal memberi jawaban atas pertanyaan: Dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum internasional.


    Ada empat sumber hukum internasional adalah sebagi berikut :


    a.     Perjanjian internasional

    Perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu.

    b.    Kebiasaan internasional

    Merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum

    c.     Prinsip hukum yang diakuioleh bangsa-bangsa beradap

    Asas hukum mendasari sistem hukum modern.

    d.    Keputusan pengadilan dan pedapat para sarjana terkemuka

    Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum yakni perjalanan internasional, kebiasaan dan asas hukum umum

Pertanyaan Lainnya