Bagaimana kedudukan lembaga negara atau orang pasca amandemen. Tolong dijelaskan ya yang paham?
PPKn
anggunpra25
Pertanyaan
Bagaimana kedudukan lembaga negara atau orang pasca amandemen. Tolong dijelaskan ya yang paham?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Sebelum amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
Namun sejak undang-undang Dasar 1945 mengalami amandemen posisi MPR sederajat dgn lembaga lainnya.