PPKn

Pertanyaan

Bagaimana kedudukan lembaga negara atau orang pasca amandemen. Tolong dijelaskan ya yang paham?

1 Jawaban

  • Sebelum amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
    Namun sejak undang-undang Dasar 1945 mengalami amandemen posisi MPR sederajat dgn lembaga lainnya.

Pertanyaan Lainnya