PPKn

Pertanyaan

mendekskripsikan perbedaan naturalisasi biasa dan istimewa

1 Jawaban

  • -Naturalisasi biasa adalah suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang yang melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan
    - Naturalisasi Istimewa adalah pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia dengan pernyataan sendiri (pemohon) untuk menjadi warga Negara Republik Indonesia atau dapat diminta menjadi warga Negara Republik Indonesia

Pertanyaan Lainnya