PPKn

Pertanyaan

asas yang menerangkan bahwa diantara negara-negara yang mengadakan hubungan itu mempunyai kedudukan yang sama

1 Jawaban

  • Jawabannya ialah

    Asas Persamaan hukum,

    Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

Pertanyaan Lainnya