asas yang menerangkan bahwa diantara negara-negara yang mengadakan hubungan itu mempunyai kedudukan yang sama
PPKn
Titania1128
Pertanyaan
asas yang menerangkan bahwa diantara negara-negara yang mengadakan hubungan itu mempunyai kedudukan yang sama
1 Jawaban
-
1. Jawaban Gema007
Jawabannya ialah
Asas Persamaan hukum,
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.