Produk bank syariah yang menggunakan pola bagi hasil
Ekonomi
wedangamer
Pertanyaan
Produk bank syariah yang menggunakan pola bagi hasil
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jellchaa
Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.