Setelah amandemen ke empat,setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara terdapat dalam pasal
PPKn
vondaamril624
Pertanyaan
Setelah amandemen ke empat,setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara terdapat dalam pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 -
2. Jawaban Meatball
Pasal 28 ayat ( 3 ) UUD 1945,