Tugas dan wewenang DPR,DPD,MA
PPKn
zarochab
Pertanyaan
Tugas dan wewenang DPR,DPD,MA
1 Jawaban
-
1. Jawaban Uye27
DPR : Membentuk UU bersama presiden , Membahas RUU , Menetapkan APBN bersama Presiden dan memperhatikan pertimbangan DPD
DPD : mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah , melaksanakan pengawasan tentang UU tersebut
MA : Kewenwngan mengadili pada tingkat kasasi , menguji perpu dibawah UU , melakukan pengawasan tentang UU tersebut