Tugas pokok kepolisian Negara RI yang diatur dalam pasal 13 UU No.2 tahun 2002
PPKn
nelki
Pertanyaan
Tugas pokok kepolisian Negara RI yang diatur dalam pasal 13 UU No.2 tahun 2002
1 Jawaban
-
1. Jawaban ryan2211
bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia