jlskan landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
PPKn
xuwantoxu
Pertanyaan
jlskan landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ananda563
1)Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
2)Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
3)hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4)bertanggung jawab atas apa yg telah dilakukan atau perbuat
5)agar dapat diketahui atau dilihat bnyak orang serta di akui -
2. Jawaban AzuraRaiser
Pasal 28E ayat 3 :
"Setiap rang berhak atas Kebebasan Berserikat,berkumpul dan mengeluarkan Pendapat"
Pancasila ke-4
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
Pasal 28.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum