PPKn

Pertanyaan

jlskan landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat

2 Jawaban

  • 1)Pancasila 
    Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 
    2)
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
    3)
    hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    4)bertanggung jawab atas apa yg telah dilakukan atau perbuat
    5)agar dapat diketahui atau dilihat bnyak orang serta di akui
  • Pasal 28E ayat 3 :
    "Setiap rang berhak atas Kebebasan Berserikat,berkumpul dan mengeluarkan Pendapat"
    Pancasila ke-4
    "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
    Pasal 28.
    “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
    UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Pertanyaan Lainnya