PPKn

Pertanyaan

tugas pokok kepolisian Negara RI yang diatur dalam pasal 13 No.2 tahun 2002

1 Jawaban

  • Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
    a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    b. menegakkan hukum; dan
    c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertanyaan Lainnya