tugas pokok kepolisian Negara RI yang diatur dalam pasal 13 No.2 tahun 2002
PPKn
nelki
Pertanyaan
tugas pokok kepolisian Negara RI yang diatur dalam pasal 13 No.2 tahun 2002
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jellchaa
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.