pada bab ll undang - undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,pasal 3 berbunyi?
PPKn
Trissa48
Pertanyaan
pada bab ll undang - undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,pasal 3 berbunyi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban iftitah16
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Semoga membantu