1.Jelaskan arti ekonomi-ekonomi daerah? 2.Tuliskan tujuan ekonomi- ekonomi daerah? 3.Sebutkan asas ekonomi- ekonomi daerah? 4.Jelaskan arti : -asas sentralisasi
PPKn
eci45
Pertanyaan
1.Jelaskan arti ekonomi-ekonomi daerah?
2.Tuliskan tujuan ekonomi- ekonomi daerah?
3.Sebutkan asas ekonomi- ekonomi daerah?
4.Jelaskan arti :
-asas sentralisasi atau pembantuan
-asas desentralisasi
5.jelaskan arti :
-sikap ekslusivisme
-sikap primordialisme
6.Sebutkan dan jelaskan pasal 29 ayat 1 dan 2?
7. Jelaskan faktor penyebab keberagaman suku bangsa?
8. Sebutkan dan Jelaskan pasal 25 undang-undang Dasar 1945?
9.Jelaskan peraturan pemerintahan mengatur lembaga negara?
10.Jelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia sesuai pembukaan undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4?
#tolong dijawab, semoga yang jawab pahalanya berlipat ganda *amin*
2.Tuliskan tujuan ekonomi- ekonomi daerah?
3.Sebutkan asas ekonomi- ekonomi daerah?
4.Jelaskan arti :
-asas sentralisasi atau pembantuan
-asas desentralisasi
5.jelaskan arti :
-sikap ekslusivisme
-sikap primordialisme
6.Sebutkan dan jelaskan pasal 29 ayat 1 dan 2?
7. Jelaskan faktor penyebab keberagaman suku bangsa?
8. Sebutkan dan Jelaskan pasal 25 undang-undang Dasar 1945?
9.Jelaskan peraturan pemerintahan mengatur lembaga negara?
10.Jelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia sesuai pembukaan undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4?
#tolong dijawab, semoga yang jawab pahalanya berlipat ganda *amin*
1 Jawaban
-
1. Jawaban Zulhaqrnytna
1. ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi.
2.meningkatkan kesejahteraan rakyat
meningkatkan pelayanan umum
3. a . Asas Desentralisasi
b. Asas Dekonsentrasi
c. Asas Tugas Pembantuan
4.- Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
-Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.