dalam pasal 5 undang-undang nomor 25 tahun 1992 Dinyatakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut, kecuali..... a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b.
PPKn
supeno244
Pertanyaan
dalam pasal 5 undang-undang nomor 25 tahun 1992 Dinyatakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut, kecuali.....
a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.kekuasaan tertinggi ada pada pimpinan
d.kemandirian
a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.kekuasaan tertinggi ada pada pimpinan
d.kemandirian
2 Jawaban
-
1. Jawaban alvyolo
D.kemandirian
maaf kalau salah -
2. Jawaban Melatiindah
d.kemandirian
smga membantu