apa yang dimaksud indonesia adalah negara rechtstaat
PPKn
namalda7
Pertanyaan
apa yang dimaksud indonesia adalah negara rechtstaat
1 Jawaban
-
1. Jawaban zilfa2
Negara Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Prinsip ini telah berlangsung sejak tahun 1945 di mana pertama kali UUD 1945 disusun dan diberlakukan.
Dalam perwujudannya suatu negara yang dijalankan oleh pemerintahan, maka Pemerintah sebagai suatu intitas yang tinggi mempunyai tanggung jawab yang besar bagi kehidupan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan yang sama dalam kedudukanya tanpa ada diskriminatif (equalty before the law), sehingga dalam konsep HAM bahwa pemangku kewajiban ada didalam pundak pemerintah maka pemerintah harus to protect, to fulfil dan to respect terhadap masyarakat yang dalam kedudukannya sebagai pemangku hak. Dalam mewujudkan atas jaminan-jaminan HAM tidak hanya melalui beberapa instrumen hukum yang dibuat namun bagaimana negara mampu mengimplementasikan cita atas jaminan HAM tersebut.
*maaf kalau salah