pajak yg dipungut oleh pemerintah dapat dilimpahkan kan kepada orang lain disebut....
IPS
zidanalfarizi02
Pertanyaan
pajak yg dipungut oleh pemerintah dapat dilimpahkan kan kepada orang lain disebut....
2 Jawaban
-
1. Jawaban micch
Pajak tidak langsung
Semoga membantu -
2. Jawaban backpacker02
Pajak tidak langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau ilimpahkan kepada orang lain. Dalam pengertian ekonomis adalah ajak yang beban pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain, ang menanggung beban pajak pada akhirnya adalah konsumen. Dalam engertian administratif adalah pajak uang dipungut setiap terjadi eristiwa yang menyebabkan terhutangnya pajak. Misal saat penyerahanpenjualan dari produsen pada konsumen, saat pembuatan akta, suratpersetujuan (sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam), pajak pertambahan nilai (Ppn), pajak bea materai (pajak atas dokumen), bea balik nama, pajak tontonan dan sebagainya.