PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan antara De Facto dan De Jure

2 Jawaban

  • Pengakuan De Facto :
    Yaitu pengakuan yang disampaikan dari sebuah negara untuk negara lain yang sudah memiliki syarat-syarat sebuah negara misalnya mempunyai pemimpin, warganegara dan wilayah. Pengakuan de facto memiliki sifat tetap yaitu pengakuan negara lain yang bisa dilanjutkan dengan mengadakan hubungan bilateral baik di sektor perdagangan dan bentuk perekonomian lain namun hubungan diplomatik belum bisa diadakan


    Pengakuan De Jure :
    Pengakuan de jure yakni pengakuan pada sebuah negara secara resmi menurut hukum dimana segala akibat akan ditanggung oleh negara pemberi pengakuan. Pengakuan de jure pun bisa berarti pengakuan secara internasional
  • Pengakuan De Facto :
    Yaitu pengakuan yang disampaikan dari sebuah negara untuk negara lain yang sudah memiliki syarat-syarat sebuah negara misalnya mempunyai pemimpin, warganegara dan wilayah. Pengakuan de facto memiliki sifat tetap yaitu pengakuan negara lain yang bisa dilanjutkan dengan mengadakan hubungan bilateral baik di sektor perdagangan dan bentuk perekonomian lain namun hubungan diplomatik belum bisa diadakan.

    Pengakuan De Jure :
    Pengakuan de jure yakni pengakuan pada sebuah negara secara resmi menurut hukum dimana segala akibat akan ditanggung oleh negara pemberi pengakuan. Pengakuan de jure pun bisa berarti pengakuan secara internasional. Menurut sifatnya pengakuan de jure dibedakan : pengakuan tetap dan pengakuan penuh. Pengakuan tetap berlaku selamanya sementara pengakuan penuh ditandai dengan dibuatnya hubungan bilateral dengan menempatkan perwakilan diplomatik dan Konsul antar dua negara. Pengakuan de jure pun berkenaan dengan pengakuan kedaulatan de jure sebuah negara.

Pertanyaan Lainnya