sebutkan asas pajak !!!
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban zakkyhandsome
Asas Wilayah atau TeritorialAsas wilayah atau teritorial ini adalah asas untuk memungut pajak yang didasarkan kepada wilayah tempat domisili seseorang. Sehingga kewajiban membayar dan besaran pajak adalah bergantung kepada di mana seseorang tersebut tinggal dan menetap dalam menjalani kehidupan sehari hari.
Asas Kebangsaan atau NasionalitasYang dimaksud dengan asas kebangsaan ini adalah saat seseorang berada di suatu tempat, sebut saja sebagai negara, maka ia otomatis memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Bahkan, ketika ia kelak sedang melakukan sebuah perjalanan singkat di dalam maupun luar negeri, pajak wajib tetap dibayarkan selama catatan administrasi tetap menyantumkan namanya di catatan wilayah suatu kebangsaan.
Asas SumberAsas pemungutan pajak yang ketiga adalah asas sumber, yang mana dalam hal ini pemungutan pajak didasarkan kepada adanya sumber di suatu negara. Perlu dipahami secara rinci bahwa negara yang berhak memungut pajak adalah negara yang menjadi tempat di mana sumber berada.
Asas UmumAsas umum dalam hal ini adalah pemungutan pajak hendaknya menganut asas keadilan, maksudnya adalah bahwa segala prinsip perundang undangan yang mengatur soal pajak maupun praktik sehari hari dalam pelaksanaannya harus memerhatikan keadilan.
Asas YuridisAsas ini mempertegas bahwa hukum pajak seharusnya memberikan jaminan hukum, sebagaimana isi pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
Asas EkonomisAsas ekonomis ini lebih menjelaskan kepada pemungutan pajak yang harus bertitik tolak dari kepentingan umum. Intinya, keberadaan pajak tidak boleh membuat perekonomian masyarakat menjadi merosot.
Asas FinansialAsas pemungutan pajak yang terakhir adalah asas ini, asas finansial. Dalam asas ini dijelaskan bahwa biaya biaya atas segala penetapan dan juga pemungutan pajak harus sekecil mungkin bila dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak.
-
2. Jawaban Rahmahtul
Asas equality, asas certainly, asas convinience.
Semoga bermanfaat