Apakah surat berharga dikenakan pajak? Jika iya, adakah karakteristik surat berharga tersebut yang membuat ia dikenakan pajak?
Akuntansi
Eryhalawa
Pertanyaan
Apakah surat berharga dikenakan pajak?
Jika iya, adakah karakteristik surat berharga tersebut yang membuat ia dikenakan pajak?
Jika iya, adakah karakteristik surat berharga tersebut yang membuat ia dikenakan pajak?
1 Jawaban
-
1. Jawaban DavidGouw
Surat berharga tentulah dikenakan pajak, baik dalam transaksi penjualan maupun penerimaan bunganya. contohnya penerimaan deviden dari kepemilikan saham di suatu PT, dan penerimaan bunga obligasi.
Menurut saya, tidak ada karakteristik, tetapi memang pemerintah telah menggolongkannya sebagai Objek Pajak, sehingga memang ada perhitungannya