PPKn

Pertanyaan

Apa tugas sekretaris Daerah?

2 Jawaban

  • Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan dan menyelenggarakan koordinasi terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan Bupati, berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
  • Tugas pokoknya menyusun kebijakan dan menyelenggarakan koordinasi terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan Bupati, berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Pertanyaan Lainnya