Cara mendapatkan kewarganegaraan indonesia bagi orang asing yang telah berusia 21 tahun dan menetap lebih dari 10 tahun melalui
PPKn
sukmaayu5179
Pertanyaan
Cara mendapatkan kewarganegaraan indonesia bagi orang asing yang telah berusia 21 tahun dan menetap lebih dari 10 tahun melalui
1 Jawaban
-
1. Jawaban ThuzahraIzzani
harus menetap di indonesia selama kurang lebih 5 tahun
semoga membantu