PPKn

Pertanyaan

Jelakan pengaturan kebebasan mengeluarkan pendapat menurut undang undang no 40 tahun 1999

1 Jawaban

  • mengatur
    TENTANG
    P E R S
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Menimbang :
    a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
    rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
    sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
    dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
    b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
    yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
    sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
    manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
    menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
    dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
    c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
    informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
    kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
    pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
    hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
    d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
    berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
    e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan
    Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
    Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982
    sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
    f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
    a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
    Mengingat :
    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang
    Dasar 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
    XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Pertanyaan Lainnya