PPKn

Pertanyaan

Menjelaskan pengertian HAM menurut UU No 38 tahun 1999

1 Jawaban

  • seperangkat hak yang nelekat pada hakikat keberadaan sebagai makhluk Tuhan Yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormatu , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintahan,&setuao orang demu kehormatan serta perlindungab harkat dan martabat manusia ..

    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya