tuliskan subjek hukum internasional
PPKn
mriokurniawanlubis
Pertanyaan
tuliskan subjek hukum internasional
2 Jawaban
-
1. Jawaban Erikanadiaputriii02
Asas Territorial.
Asas territorial ini berdasarkan pada kekuasaan suatu negara atas wilayah atau daerahnya. Maksudnya adalah suatu negara melaksanakan hukum dan peraturan untuk semua orang dan barang yang berada di wilayahnya dan disisi lain semua orang atau barang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum internasional.
2. Asas Kebangsaan.
Asas kebangsaan ini berdasar pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Menurut asas kebangsaan, setiap warga negara baik berada di dalam atau di luar wilayah negara akan tetap diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya. Asas ini dikenal juga sebagai asas yang memiliki kekuatan ekstrateritorial, yang artinya adalah hukum dari sebuah negara akan tetap berlaku pada setiap warga negaranya meskipun warga negara tersebut ada di negara asing. Misal, Budi adalah seorang warga negara Indonesia yang pergi ke Malaysia, maka menurut asas ini ia tetap akan diperlakukan sesuai hukum negara Indonesia.
3. Asas Kepentingan Umum.
Asas kepentingan umum ini berdasar pada kewenangan negara untuk dapat mengatur dan melindungi kepentingan kehidupan bermasyarakat. Dalam asas ini, sebuah negara bisa menyesuaikan diri dengan apapun peristiwa yang terjadi dalam keadaan apapun yang masih menyangkut dengan kepentingan umum. Jadi, dalam hal ini hukum tidak akan terikat oleh batas-batas wilayah dari suatu negara. -
2. Jawaban Sasha1421
6 Subjek Hukum Internasional
6 Subjek Hukum Internasional – Dalam hukum international ada subjek hukum international juga yang berarti sebagai pemegang, pemilik, serta pendukung dari hak dan kewajiban dalam pemilu berdasarkan hukum intenationalnya. Pada awal kelahiran dan pertumbuhan hukum international ini, yang dipandang sebgai subjek hukum international hanyalah negara. Negara memang aspek pertama dalam subjek hukum international ini, tetapi adapula aspek lainnya.
Negara
Negara merupakan subjek hukum international yang pertama dan terdahulu. Sebagai subjek hukum international, negara harus mempunyai kualifikasi sebagai negara yang memiliki penduduk tetap, wilayah, pemerintahan, dan merdeka serta berdaulat penuh ( kemampuan dalam memiliki hubungan dengan negara lainnya).
Organisasi International
Organisasi International adalah subjek kedua dari 6 subjek hukum international. Sebagai subjek hukum internasional, organisasi international juga memiliki klasifikasi yang merupakan konvensi International.
Palang Merah International
Palang merah international ini hanya merupakan salah satu dari organisasi international yang di dalam hubungan dan hukum international menjadi sangat unik serta sangat strategis pada adanya keberadaan Palang merah International ini. Pada awal adanya Palang Merah International yaitu organisasi yang hanya di ruang lingkup negara Swiss. Dalam organisasi ini hanya ada lima orang berkependudukan Swiss dan hanya bergerak di bidang kemanusiaan. Namun lambat laun, kegiatan ini mendapatkan simpati dari berbagai negara. Yang pada akhirnya terbentuklah Palang Merah International di masing-masing wilayah.
Tahta Suci Vakitan
Pada tanggal 11 Febuari 1929, Tahta suci ini diakui sebagai subjek hukum international yang berdasarkan Trakat Lateran yang terjadi antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vakitan terntang sebidang tanah di kawasan Roma. Dan sampai sekarang banyak negara yang membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci ini. Yaitu dengan adanya cara menempatkan pada kedutaan besar di Vakitan dan juga sebaliknya Tahka Suci menempatkan kedutaan besarnya pula di Vakitan.
Individu
Dalam perkembangan serta pertumbuhan kaidah-kaidah atau peraturan yang ada di hukum international yang memberikan hak dan membenasi kewajiban serta tanggungjawab yang secara langsung kepada seorang individu semakin bertambah pesat. Dalam perjanjian yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis ini telah menetapkan bahwa seorang individu juga bisa mengajukan perkara serta dapat dituntuk ke Mahkamah Agung.
6-subjek-hukum-internasional
Perusahaan Multinational
Dalam perusahaan multinational ini adalah subjek baru dalam hukum dan hubungan international. Adanya di beberapa wilayah, negara-negara dan organisasi international yang melakukan hubungan dengan perusahaan multinational tersebut akan menciptakan hak serta kewajiban international yang baru. Tentu saja hal ini juga sangat berpengaruh pada ruang lingkup hukum international tersebut.