PPKn

Pertanyaan

jelaskan masa jabatan presiden setelah amandemen uud 1945?

2 Jawaban

  • masa jabatan presiden:5 tahun dan dapat dipilih kembali menjadi presiden dgn jabatan yg sama yaitu 5 tahun
    dan tidak boleh dipilih kembali apabila telah 2 periode masa jabatan
  • setelah di amandemen jabatan mpr turun . dan jadi sejajar dgn presiden
    serta sejak saat itu presiden kedudukan nya sejajar dengan MPR
    dan presiden bisa terpilih kembali setelah terpilih di periode sebelumnya
    semoga membantu
    KALAU BISA JAWABAN TERCERDAS YA :D

Pertanyaan Lainnya