Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus di beritahukan kepada polisi. Pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian dilakukan paling lambat 4×24 jam
PPKn
Ovi12345
Pertanyaan
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus di beritahukan kepada polisi. Pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian dilakukan paling lambat 4×24 jam sebelum?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rezytijo
sebelum hari pelaksanaan Aksi