PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 4 fungsi komnas HAM

2 Jawaban

  • 1. pengkajian dan penelitian HAM
    2. penyuluhan tentang HAM
    3. pemantauan tentang HAM
    4. mediasi tentang HAM
  • 1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia, menangani kasus pelanggaran HAM.
    2. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah.
    3. Peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
    4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
    5. Memediasi pelanggaran HAM dan melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat. "semoga bermanfaat"

Pertanyaan Lainnya