PPKn

Pertanyaan

ketentuan pasal 7c uud 1945 menyebutkan bahwa

2 Jawaban

  • presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan dewan perwakilan rakyat


  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
    hal ini karena kedudukan antara presiden dan DPR adalah sama,selain itu DPR mempunyai kewenangan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan Presiden sehingga presiden tidak berwenang membekukan apalagi membubarkan.

Pertanyaan Lainnya