ketentuan pasal 7c uud 1945 menyebutkan bahwa
PPKn
iyotanery37
Pertanyaan
ketentuan pasal 7c uud 1945 menyebutkan bahwa
2 Jawaban
-
1. Jawaban kritingirl
presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan dewan perwakilan rakyat -
2. Jawaban sitiinayah70
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
hal ini karena kedudukan antara presiden dan DPR adalah sama,selain itu DPR mempunyai kewenangan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan Presiden sehingga presiden tidak berwenang membekukan apalagi membubarkan.